Setelah Lucky Hakim Mundur, Jabatan Wabup Indramayu Bakal Terisi atau Kosong?

KPU Kabupaten Indramayu menyebut batas akhir pengajuan wabup pada Juli 2023.

Republika/Lilis Sri Handayani
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim (kiri) bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Sudah beberapa bulan jabatan wakil bupati (wabup) Indramayu, Jawa Barat, kosong. Kekosongan jabatan wabup itu setelah Lucky Hakim mengundurkan diri.

Baca Juga


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal 176 ayat 4 UU tersebut disebutkan, pengisian kekosongan jabatan wabup dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Toni mengatakan, masa jabatan bupati-wabup Indramayu, Nina Agustina-Lucky Hakim, untuk periode 2021-2026. Namun, karena alasan pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada) serentak, maka masa jabatannya bisa berakhir pada Desember 2024.

Soal akhir masa jabatan itu, Toni mengatakan, KPU Kabupaten Indramayu belum mendapatkan ketentuannya dari pusat. “2024 itu baru berita dari kantor gubernur (belum dari KPU Pusat). Kita belum mendapat regulasi pasti, sehingga masih mengacu pada periodisasi bupati 2021-2026,” kata Toni, Jumat (14/7/2023).

Namun, jika masa jabatannya berakhir pada Desember 2024, Toni mengatakan, Juli 2023 ini merupakan batas akhir untuk pengajuan pengisian jabatan wabup Indramayu. “Ya, masih punya dua minggu sampai 31 Juli 2023,” kata dia.

Apabila sampai akhir Juli 2023 masih belum ada kepastian, Toni mengatakan, Kabupaten Indramayu tidak akan memiliki wabup sampai akhir masa jabatan Bupati Nina Agustina.

Lucky Hakim resmi tidak lagi menjabat wabup Indramayu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1060 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Keputusan menteri itu mulai berlaku sejak ditetapkannya surat tersebut pada 10 April 2023 dan berlaku surut sejak 8 Februari 2023 saat Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri.

Untuk sosok calon pengganti Lucky Hakim itu merupakan hak partai pengusung. Saat pilkada, pasangan Nina-Lucky diusung Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), dan Nasdem. 

Ditanya soal kandidat calon wabup, Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengaku masih menunggu arahan. “Kami masih menunggu petunjuk dari DPP (PDIP) melalui DPD Jawa Barat,” kata Sirojudin, Senin (10/7/2023). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler