Polres Garut Mediasi Warga Terkait Kasus Harus Bayar Pinjaman ke PNM

Kepolisian siap mendampingi proses mediasi kasus pinjaman uang yang diduga fiktif. 

Priyantono Oemar/Republika
Warga penerima pinjaman Mekaar PNM. (Ilustrasi)
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut bersama pemerintah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan mediasi bagi ratusan warga. Ratusan warga itu mengeluhkan harus membayar pinjaman ke lembaga pembiayaan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Baca Juga


Padahal warga tidak pernah mengajukan pinjaman kepada lembaga tersebut. "Sementara masih dalam penyelidikan dan mediasi, dan PNM sedang membuka posko untuk para korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi kepada wartawan di Garut, Senin (18/7/2023).

Dia menuturkan, persoalan warga harus membayar uang pinjaman kepada lembaga pembiayaan itu menimpa ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul sepekan lalu.

Selanjutnya, kata dia, warga berjumlah 100 orang bersama pemerintah desa, kepolisian, dan juga dari PNM melakukan pertemuan untuk menelusuri persoalan sebenarnya terkait warga yang tiba-tiba harus membayar pinjaman uang kepada PNM.

"Polsek Tarogong Kidul, desa, dan PNM sementara masih mengumpulkan data dan klarifikasi, terutama yang 407 orang," katanya.

Dia menyampaikan, kepolisian selama ini hanya mengumpulkan keterangan saksi dan data-data lainnya untuk mengungkap keluhan warga yang harus membayar pinjaman uang kepada PNM.

Selama ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian di antara pihak terkait, dan belum ada tindakan dari warga melaporkan secara resmi terkait persoalan tersebut ke polisi.

"Baru diadakan mediasi, kalau nanti ada kesepakatan tidak akan lapor, kalau tidak ada kesepakatan, sepertinya bakal buat laporan resmi," kata Susilo.

Pinjaman fiktif ...

 

Dia menambahkan, kepolisian siap mendampingi proses mediasi kasus pinjaman uang yang diduga fiktif tersebut sampai menemukan keputusan solusinya.

Menurut dia kasus tersebut sudah seharusnya mendapatkan pendampingan dari kepolisian karena kasusnya melibatkan banyak orang yang harus diantisipasi agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

"Polisi mendampingi, memediasi ikut musyawarah, menjaga keamanan karena ini banyak orang (korban)," katanya.

Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah warga yang tiba-tiba harus membayar uang kepada lembaga pembiayaan PNM dengan besaran sekitar Rp 2 jutaan. Padahal, warga tidak pernah mengajukan pinjaman uang.

 

Dugaan sementara, kata dia, ternyata banyak warga yang dicatut identitasnya oleh oknum Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti, dan saat ini orang tersebut tidak diketahui keberadaannya. "Sayangnya sekarang orangnya sudah kabur dari desa ini," kata Wawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler