Dua 'Mata Elang' Penganiaya Driver Ojol di Bandung Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan saat bentrok Maret lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang yang berprofesi sebagai penagih utang atau yang biasa dijuluki "mata elang", Balthasar Gaya Toba dan Joni Abner, divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (18/7/2023). Kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol) saat bentrok bulan Maret lalu di Hegarmanah, Kota Bandung.
Seperti diketahui, awal Maret lalu, terjadi bentrok antara mata elang dan ojol di kantor pembiayaan (leasing) di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung. Bentrok dipicu oleh pengambilan paksa kendaraan ojol oleh mata elang saat itu.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang mata elang yang diduga melakukan penganiayaan. Hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kala itu.
Seperti dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), dua orang tersangka dari tiga orang yaitu Balthasar dan Joni Abner mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung pada awal Mei. Mereka didakwa penuntut umum telah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
Massa ojol sempat menggeruduk Polrestabes Bandung saat para pelaku diamankan. Mereka pun mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal persidangan pertama.
Pada sidang penuntutan, jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara masing-masing dua tahun. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana dakwaan kesatu.
Namun, vonis hakim yang dikeluarkan Selasa (18/7/2023) memutuskan kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara. Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Balthasar Gaya Toba dan terdakwa dua Joni Abner telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang," mengutip petikan putusan di laman SIPP, Rabu (19/7/2023).
Majelis hakim yang diketuai Sri Senaningsih memutuskan vonis hukuman masing-masing terdakwa dengan kurungan 1 tahun 2 bulan. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan," dikutip dari petikan putusan.