KPK Telusuri Fee Diterima Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun

KPK menelusuri fee yang diterima perusahaan konsultan pajak miliki Rafael Alun.

Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri fee yang diterima perusahaan konsultan pajak miliki Rafael Alun.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pendapatan atau fee berupa uang yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dari beberapa wajib pajak. Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tiga saksi tersebut adalah Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor, dan dua wiraswasta, yaitu Richard R Wiriahardja serta Ciswanto. Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

Ali tak menjelaskan lebih perinci mengenai jumlah uang yang diterima Rafael. Namun, keterangan ketiga saksi ini diyakini dapat membantu pengusutan kasus gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang tengah menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler