KPK Periksa Rafael Alun Terkait Berbagai Aset Miliknya

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi.

Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Rep: Flori Sidebang Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, pada Kamis (13/7/2023). Tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang ini dimintai keterangan mengenai berbagai aset miliknya yang telah disita KPK.

Baca Juga


"Materi pemeriksaan antara lain mengonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Ali tak membeberkan lebih perinci soal aset-aset yang ditanyakan kepada Rafael. Dia hanya menyebut, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai total Rp 150 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler