Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Akhirnya Divonis Mati

Rizky Noviyandi Achmad tega membantai anggota keluarganya di kediamannya.

Republika/Alkhaledi Kurnialam
Pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad, divonis mati oleh PN Depok.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, Jawa Barat, divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Depok. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.


"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ujar Hakim Ketua Ahmad Adib di PN Depok, Kamis (20/7/2023).

Atas perbuatannya, hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim.

Hakim menyebut, majelis menolak pleidoi terdakwa atas kasus ini yang meminta agar dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa. Sehingga, terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal.

"Menimbang tuntutan dari JPU telah terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, maka pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak," ujarnya.

Rizky Noviyandi Achmad tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022). Dia membunuh, anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun. Ia juga menganiaya istrinya berinisal NI hingga kritis dan kini mengalami cacat berat.

Polisi menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena pertengkaran suami istri. Pertengkaran dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah, sehingga terdakwa menganiaya istri dan membunuh anaknya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler