Mahfud MD Siap Hadapi Gugatan Balik dari Panji Gumilang
Panji Gumilang gugat perdata Mahfud MD Rp 5 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Gugatan itu merupakan gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai kerugian Rp 5 Triliun. "Kita hadapi saja," ujar Mahfud singkat usai menghadiri acara pembekalan kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman Jakarta, Jumat (21/07/2023).
Namun demikian, Mahfud enggan menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak akan goyah mengusut dugaan tindak pidana yang menyeret Panji Gumilang. "Pokoknya jalan, jalan," ujarnya.
Tak terima dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dirinya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.
"Iya, benar (ada gugatan tersebut)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Panji pun menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateriel.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," demikian tulis petitum tersebut.
Gugatan terhadap Mahfud bukanlah gugatan pertama yang dilayangkan oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.