Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Ini Sensasi Kalau Dilayani

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan terkecoh dengan gugatan Panji.

Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang, terhadap dirinya merupakan sensasi belaka. Pasalnya, jika aduan itu dilayani, kasus utama yang menyeret Panji bisa luput.

"Jika jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2023). Kasus utama Panji yang kini diproses Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penistaan agama dan pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud pun menanggapi santai gugatan Panji kepada dirinya. Dia memastikan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan terkecoh dengan hal tersebut. "Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar eks politikus PKB tersebut.

Mahfud malah menegaskan, pihak berwenang bakal terus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji. "Kita akan tetap memproses Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan. Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi," ucap eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga


Mahfud dituding melawan hukum ...

 

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo pun membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Panji kepada Menko Polhukam. "Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Zulkifli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap, Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp 5 dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," demikian tulis petitum tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler