KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA

Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu Sumarjaya.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan paparan terkait Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kerja Kemenhub 2023 pada Jumpa Pers Akhir Tahun di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Dalam paparannya, Menhub menyampaikan bahwa capaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam sektor Perhubungan sebanyak 10 proyek telah selesai konstruksi, empat proyek akan selesai pada akhir 2022, 16 proyek akan berjalan pada tahun 2023-2024, dan lima proyek berpotensi mengalami keterlambatan.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pemeriksaan terhadap Menhub ini terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada pekan ini setelah yang bersangkutan merampungkan perjalanan dinasnya.

"Beliau kan menyampaikan bahwa minggu kemarin kirim surat sedang ada dinas, menjalankan tugas negara, beliau juga sempat menyampaikan minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum bisa memastikan kapan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Menhub Budi Karya. Asep mengatakan pihaknya akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan jadwal dinas Menhub agar tidak mengganggu tugas negara.

"Tunggu saja, di minggu ini ya, kalau sudah selesai tugas. Kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara. Beliau adalah pejabat negara yang tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Asep.

KPK awalnya memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7/2023) sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra pada tahun anggaran 2018-2022.

Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Meski demikian pihak Menteri Perhubungan kemudian berkirim surat ke KPK untuk konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4/2023) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Yakni pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler