Apresiasi MA, MUI: SEMA Berikan Kepastian Hukum Soal Larangan Nikah Beda Agama

Penerbitan SEMA jadi panduan bagi hakim untuk permasalahan pernikahan beda agama.

Prayogi/Republika
Pasangan melangsungkan pernikahannya di KUA Tebet, Jakarta.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai larangan pernikahan beda agama.


Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, dalam regulasinya tidak ada ruang untuk pengesahan pernikahan beda agama. MUI pun mengapresiasi MA atas edaran SEMA tersebut.

Asrorun menambahkan, penerbitan SEMA tersebut dapat menjadi panduan bagi hakim untuk permasalahan pernikahan beda agama.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler