Terganjal Legalitas di Indonesia, Banyak Pasien ke Luar Negeri untuk Dapatkan Donor Ginjal

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban sindikat internasional perdagangan ginjal.

Foto : Mardiah
Jual Ginjal (ilustrasi). Indonesia melarang jual-beli ginjal untuk donor.
Rep: Meiliza Laveda Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia (InaTS) dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH, mengungkapkan faktor legalitas menjadi alasan masih banyaknya pasien memilih melakukan transplantasi ginjal ke luar negeri. Menurut regulasi di dalam negeri, tidak semua rumah sakit bisa melakukan transplantasi ginjal dan ada larangan transaksi jual-beli ginjal.

"Sebenarnya hambatannya adalah legalitasnya, makanya karena tidak legal oleh rumah sakit, mereka pergi ke luar negeri," kata Bonar dalam konferensi pers virtual, disimak di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut dr Bonar, aturan ketat dibuat guna menghindari beberapa hal, seperti adanya imbalan uang. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab untuk mengurus adalah dari tim advokasi.

"Karena kami tidak mau ada unsur, misalnya, donor datang ke tempat kita, belum kenal sama resipien, tiba-tiba mau donorkan. Pasti dia akan minta imbalan. Jadi, unsur-unsur itu yang kita hindari dan kami pasti tolak. Itu tugas tim advokasi," ujarnya.

Baca Juga


Sementara itu, di luar negeri, aturannya kemungkinan lebih bebas. Namun, negara yang melakukan transaksi jual-beli ginjal akan mendapatkan sanksi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan mendapat hambatan lain, misalnya, dari sisi akademik, kalau mau presentasi internasional akan dilarang.

Sebab, semua tindakan itu tidak sesuai dengan konsensus Amsterdam pada 2004 yang dianut semua negara mengenai transplantasi ginjal. Lain halnya jika resipien ingin memberikan uang santunan kepada pendonor. Menurut Bonar, itu sudah menjadi urusan antara resepien dan pendonor.

"Tapi bisa ketahuan oleh tim advokasi karena ini yang menilai ada ahli psikiatri, ahli jiwa, jadi tahu ada yang berbohong atau tidak. Kalau minta sesuatu dengan uang jumlah tertentu, tidak boleh. Kalau ketahuan biasanya kami tolak, sudah jelas," ucap Bonar.

Pada 5 Juli lalu, sindikat internasional perdagangan ginjal ditangkap di Ponorogo, Jawa Timur. Korban akan dibawa ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.

Lalu, pada 20 Juli, Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 122 orang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. Penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler