332 Ribu Ahli Waris Pensiunan PNS Belum Cairkan Tabungan Perumahan
Para pensiunan maupun ahli waris pun diimbau dapat melapor ke BP Tapera.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BP Tapera menyampaikan masih ada terdapat sekitar 332.823 pensiunan PNS maupun ahli waris yang belum mencairkan tabungan perumahan selama masih aktif bekerja. Para pensiunan maupun ahli waris pun diimbau dapat melapor ke BP Tapera untuk dilakukan verifikasi karena terdapat kendala minimnya data para pensiunan PNS.
Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau menyampaikan, ratusan ribu tabungan pensiunan itu untuk mereka yang memasuki masa pensiun dimulai dari 1993 sampai Desember 2020. Total dana yang siap disalurkan sebanyak Rp 895 miliar.
Ia menjelaskan, saat pengalihan tabungan dari Tabungan Perumahan Rakyat Bapertarum ke BP Tapera pada 2020, ada sekitar 1,02 juta pensiunan yang belum dikembalikan dana tabungannya. Namun, seiring berjalannya proses, sebanyak 444.536 peserta tabungan telah berhasil dikembalikan baik, kepada pensiunan maupun ahli waris, dengan total dana Rp 1,79 triliun. Dengan demikian, masih tersisa 332.823 peserta yang belum dikembalikan.
“Sebagian dari pensiunan PNS tersebut belum dapat kita jangkau. Kenapa? Karena data yang kita punya itu sangat minim. Sedangkan, dana itu ada di BP Tapera dan ini wajib secara hukum dikembalikan,” kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Data yang dimaksud adalah data rekening aktif maupun nomor telepon hingga alamat. Minimnya data tersebut membuat keberadaan pensiunan tidak terlacak oleh BP Tapera.
Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso menambahkan, pensiunan yang merasa belum mengambil atau lupa sudah atau belum mengambil dana tabungan dapat melapor ke BP Tapera. Begitu pula bagi para ahli waris yang ingin mengecek status pengembalian dana tabungan dapat melapor.
Ia menjelaskan, pensiunan yang ingin mengambil tabungan kepesertaannya dapat melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.
Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK Pensiun atau KARIP, fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, serta Surat Kuasa Ahli Waris apabila ahli waris lebih dari satu.
“Ahli waris dapat menghubungi kami lewat media yang sudah kami siapkan, lalu kami akan tindak lanjuti karena harus verifikasi dahulu, bisa saja kan mengaku-ngaku. Nanti kita akan cross check dengan data (pensiunan) yang ada di kami,” kata dia.
Pelaporan dapat melalui formulir https://bit.ly/3qaJdQQ atau menghubungi call center 156 atau 1500 156 maupun menghubungi Whatsapp BP Tapera di nomor 08118156156.