Komnas: Batasi Akses Hutan Kota untuk LGBT Termasuk Pelanggaran HAM
Komnas sebut membatasi LGBT mengakses hutan kota merupakan pelanggaran HAM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara mengenai Pemprov DKI Jakarta yang berencana menertibkan hutan kota di Cawang. Lokasi itu diduga menjadi tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Komnas HAM mengingatkan rencana Pemprov DKI Jakarta itu berpotensi melanggar HAM. Belakangan ini, Hutan Kota UKI Cawang di Jakarta Timur viral di media sosial karena dinarasikan sebagai 'sarang' LGBT.
"Saya ingatkan Pj Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktek diskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika, Kamis (27/7/2023).
Anis menjelaskan rencana tersebut bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dianut di Tanah Air. Anis mengingatkan setiap orang berhak mengakses ruang publik, termasuk taman dan hutan kota di Jakarta.
"Komnas HAM mengimbau sebenarnya hutan kota sebagai bagian dari kawasan publik ini harusnya bisa diakses oleh semua orang tanpa ada diskriminasi," ujar Anis.
Anis menyebut diskriminasi dapat terjadi lewat beragam bentuk, seperti diskriminasi gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama. Anis menegaskan pelaku diskriminasi bertentangan dengan Undang-Undang HAM.
"Jadi kalau kembali ke Undang-Undang HAM, salah satu prinsip pemenuhan HAM itu adalah non diskriminasi yang itu dimaknai tidak boleh seseorang mengalami diskriminasi dalam pemenuhan HAM-nya berdasarkan perbedaan (gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama)," ucap aktivis migran tersebut.