Oknum ASN Kemenperin Jadi Tersangka Kasus IMEI Ilegal
Dalam kasus IMEI ilegal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 353 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ilegal dan menangkap enam tersangka. Dalam kasus tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 353 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus IMEI ilegal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dari hasil laporan tersebut, menurut Wahyu, penyidik telah mengamankan enam orang tersangka salah satunya oknum ASN di Kemenperin.
Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 dengan adanya pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis