KPK Diminta Lanjutkan Proses Hukum Libatkan Perwira TNI di Basarnas

KPK diminta melanjutkan proses hukum yang melibatkan perwira TNI di Basarnas.

Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil. KPK diminta melanjutkan proses hukum yang melibatkan perwira TNI di Basarnas.
Rep: Febrianto A Saputro Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad, menilai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan proses hukum yang melibatkan perwira TNI di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sampai tuntas. Menurutnya secara prosedur langkah KPK tidak ada yang cacat.

Baca Juga


"Penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK sudah sesuai prosedur dan harus didukung sepenuhnya. KPK harus melanjutkan proses penegakan hukum ini sampai tuntas," Hilmy dalam keterangan tertulisnya Ahad (30/7/2023).

Ia menilai kasus ini masuk dalam ranah pidana umum, bukan ranah pidana militer. Pasalnya, kasus yang menimpa Kabasarnas ini merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar. 

"Yang namanya prajurit itu, harus tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran militer, tetapi harus tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum," kata dia

Kasus ini, lanjut dia, tindak pidana korupsi yang masuk dalam ranah peradilan umum atau tipikor, sehingga proses hukumnya tidak menggunakan mekanisme pidana militer, melainkan menggunakan mekanisme hukum pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Hilmy melihat ada ketidakberesan di tubuh KPK. Permintaan maaf pimpinan KPK kepada Puspom TNI dianggapnya sebagai sikap yang bertentangan dengan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi.

"Tindakan Pimpinan KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI dan menyalahkan penyidik merupakan unprofessional manner serta menunjukkan adanya ketidakberesan bekerja menangani persoalan korupsi di semua lini," kata dia.

Mental pimpinan KPK ini, lanjut dia, bertentangan dengan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini telah dan sedang terus bangsa ini lakukan. Kita tentu masih ingat kasus cicak vs buaya, dan rakyat berada di barisan KPK.

Ia menegaskan KPK merupakan lembaga produk reformasi yang memiliki mandat memberantas korupsi. Selain itu,  Hilmy juga mengajak semua kalangan masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di semua instansi.

KPK itu lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilindungi oleh Undang-Undang KPK. Dengan UU KPK itulah keberadaannya bersifat lex spesialis dibandingkan Undang-Undang lainnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

"Oleh sebab itu, persoalan ini harus diusut sampai tuntas serta dikawal bersama. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap semua institusi," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler