Polisi Ungkap Trik Oknum Imigrasi Loloskan Korban TPPO Modus Jual Ginjal

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan TPPO jual ginjal.

Dok Humas PMJ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga oknum imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Polisi juga mengungkap modus operandi mereka dalam kasus TPPO jual ginjal di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

“Diskresi yang disimpangkan, yakni menerima orang-orang melalui oknum tertentu. Salah satunya korban TPPO ginjal ini," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Ahad (30/7/2023).

Menurut Hengki, keberangkatan para korban dan juga tersangka berkat adanya campur tangan oknum petugas imigrasi tersebut. Para oknum imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal. Sehingga dengan melalui jalur fast track para korban dan tersangka bisa keluar dari Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat.

"Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane ini tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh," ujar Hengki.

Saat ini, kata Hengki, ketiga tersangka baru dari pegawai telah dibawa ke Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Ketiga oknum pegawai imigrasi tersebut berinisial NWS, RAP, dan J. Namun penyidik belum mengungkapkan apa peran masing-masing tersangka tersebut.

Baca Juga


Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali. “Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," kata Hengki.

Sebelumnya dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ke-12 tersangka masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian selain Aipda M, juga seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Pegawai imigrasi Bali tersebut disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler