Legislator Pertanyakan Maksud Jokowi Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur perwira militer menduduki jabatan sipil.

istimewa
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan evaluasi perwira TNI yang menduduki posisi di lembaga sipil. Menurut politikus Partai Golkar itu, rencana evaluasi yang disampaikan harus jelas utamanya menyangkut konteks yang dimaksud.

"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," ujar Christina lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Jika evaluasinya menyangkut pos penempatan perwira TNI di jabatan sipil, sambung dia, tentu akan akan membuka ruang revisi undang-undang (UU). Pasalnya penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 47 UU TNI, mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di  Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, dan Sandi Negara. Serta, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basanras), Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," ujar Christina.

Dia perlu memahami konteks evaluasi yang dinyatakan Jokowi apakah lebih terkait dengan persoalan hukum. Selain itu, apakah terkait kasus penyelewengan anggaran, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi apa yang dialami Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik," ujar Christina.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Evaluasi itu dilakukan pasca penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau  Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan terjadi korupsi," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (31/7/2023).

KPK pada Rabu (26/7) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.


Sedangkan, dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler