Terima Pendapat IDI, Jaksa KPK: Lukas Enembe Laik Jalani Proses Sidang

Laporan IDI dikerjakan oleh delapan dokter ahli, salah satunya Prof Zubairi Djoerban.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang di Pengandilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam posisi fit to trial atau layak menghadapi sidang. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/8/2023). JPU KPK mengutip second opinion yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Juli 2023.

"Dari pertimbangan keseluruhan, tim pemeriksa menyimpulkan terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses sidang atau fit to stand trial," kata JPU KPK dalam sidang tersebut. 

Majelis hakim sudah menerima second opinion dari IDI terkait kondisi Lukas Enembe. Laporan IDI dikerjakan oleh delapan dokter ahli, salah satunya Prof Zubairi Djoerban. 

"Yang jelas hasil kesimpulan terdakwa itu layak untuk mengikuti sidang. Seperti itu. Ada tanggapan?" ujar hakim ketua Adam Rianto Pontoh. 

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe mewanti-wanti kemampuan kliennya dalam mengikuti sidang tak akan maksimal. Sebab second opinion IDI menurut tim kuasa hukum Enembe semakin menguatkan parahnya penyakit yang diderita kliennya. 

"Memang simpulan Lukas Enembe bisa fit to stand trial. Itu kesimpulan dari awal. Soal sakit memang tidak dibantah tim dokter, fungsi ginjal tinggal 4 persen tidak dapat dibantah tapi dokter IDI bilang Lukas Enembe fit to stand trial. Silakan kalau bisa dilakukan tapi daya ingat, berpikir bisa menurun," ucap anggota tim penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. 

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.

Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. 

 

Jejak Lukas Enembe - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler