Hakim Ingatkan Lukas Enembe Taati Pengobatan
Hakim mengingatkan Lukas Enembe untuk menaati proses pengobatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengingatkan gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mematuhi ketentuan pengobatan yang sudah ditetapkan tim medis dari RSPAD Gatot Subroto. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
Mulanya, majelis hakim menyinggung kesehatan memang merupakan hak Enembe yang berstatus terdakwa kasus korupsi. Namun, majelis hakim mewanti-wanti Enembe tak boleh melalaikan kewajiban mengonsumsi obat.
"Masalah kesehatan ini kan tergantung pasien. Jadi, tergantung juga disiplin dari pasien itu sendiri. Kalau pasien disiplin ikuti petunjuk dokter, minum obat sesuai resep tentunya keadaan pasien akan membaik. Kalau sebaliknya dengan sengaja tidak mau makan dan minum obat tentu ada efek pada kesehatan pasien," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/8/2023).
Majelis hakim meminta tim pengacara dan keluarga Enembe untuk selalu mengingatkan pentingnya pengobatan terhadap Enembe. Majelis hakim tak ingin Enembe mengabaikan kewajibannya mematuhi prosedur pengobatan demi memulihkan kesehatan.
"Kami ingatkan kuasa hukum dan keluarga terdakwa untuk bersama ingatkan terdakwa Lukas Enembe untuk disiplin ikuti saran dokter," ujar Adam.
Sementara, kuasa hukum Enembe kembali menagih majelis hakim untuk menyetujui permohonan Enembe sebagai tahanan kota. Kuasa hukum berdalih kliennya perlu menjadi tahanan kota demi keperluan pengobatan. Hanya saja, permohonan itu masih dikaji oleh majelis hakim.
"Permohonan sudah diterima, kami masih bermusyawarah sambil proses sidang berlanjut," kata Adam.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.
Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.