Pakar Hukum: Rocky Gerung tidak Bisa Dituntut dengan Pasal Ujaran Kebencian

Menurut Fickar, pernyataan Rocky merupakan komplain kepada pejabat publik.

Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pelaporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung ke polisi terkait orasinya yang menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol". Rocky diketahui dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penyebaran ujaran kebencian UU ITE dan pasal menyatakan ujaran kebencian KUHP.

"UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsurnya," kata Fickar kepada Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Fickar menjelaskan, unsur pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi karena pernyataan Rocky merupakan komplain yang ditujukan kepada pejabat publik terkait urusan publik, bukan kepada golongan masyarakat. "Jadi laporan terhadap Rocky Gerung itu lebay dan usaha cari perhatian saja, yang tidak mustahil dijadikan proyek," ujarnya merujuk ke pelaporan Rocky di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Fickar menyebut Rocky juga tidak bisa dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal penghinaan atau pencemaran nama baik Jokowi. Sebab, pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang berarti baru menjadi dugaan kejahatan apabila dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan, yakni Jokowi.

"Oleh karena itu tindakan kepolisian sudah benar dan on the track menolak laporan terhadap Rocky Gerung," kata Fickar merujuk pada pelaporan Rocky di Bareskrim Polri.

Sejumlah kelompok relawan Jokowi pada Senin (31/7/2023) melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar pasal penghinaan terhadap presiden. Tapi laporan mereka ditolak.

Pada hari yang sama, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Pelapor mendalilkan Rocky melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda memproses laporan terhadap Rocky Gerung...

Baca Juga


Polda Metro Jaya ternyata memproses laporan tersebut. “Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Perkara ini bermula ketika Rocky menyampaikan orasi dalam pertemuan aliansi buruh di Bekasi beberapa hari lalu. Potongan video orasinya tersebar di media sosial, yang isinya mengkritik keras Presiden Jokowi terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke Cina nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya," ujar Rocky dalam video tersebut.

"Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut," kata Rocky melanjutkan.

Pada hari ini, Rocky menyampaikan klarifikasi. Dia membantah bahwa dirinya menghina Jokowi. "Saya menghina presiden, bukan Jokowi-nya. Itu bedanya tuh. Jadi mesti bedaiin, presiden itu adalah fungsi, dia tidak permanen, setiap lima tahun kita pilih," kata Rocky dalam wawancaranya dengan FNN yang diunggah di kanal YouTube Rocky Official, Selasa (1/8/2023).

"Sesuatu yang kita pilih tidak mungkin kita beri martabat, karena martabat itu hanya melekat pada manusia yang autentik, bukan pada jabatan publik," kata Rocky menambahkan.

Lebih lanjut, Rocky mengatakan, penggunaan kata "bajingan tolol" adalah hal yang lumrah dalam forum politik. Dia keberatan apabila kata-katanya itu dikait-kaitkan dengan adab ketimuran. Bahkan, Rocky berdalih bahwa penggunaan kata "bajingan" sebenarnya memperlihatkan keakraban.

"Kata bajingan itu kalau dimasukkan ke dalam etnolingiustik itu, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Saya ucapin aja tuh, memang bajingan Presiden Jokowi. Di dalam dalil itu suasanya debat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga (personal)," ujar sosok yang pernah menjadi dosen di Departemen Ilmu Filsafat UI itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler