Kendalikan Inflasi, Pemkab Sleman Terima Alokasi Intensif Pemerintah Pusat Rp 10,02 Miliar

Trdapat 33 daerah yang ditetapkan sebagai penerima alokasi insentif tahun 2023.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Inflasi
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menerima alokasi intensif tahun 2023 dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (31/7/2023). Intensif diberikan karena Kabupaten Sleman dianggap berhasil dalam mengendalikan inflasi daerah. 

Baca Juga


Pemberian intensif tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. 

"Pemberian intensif fiskal untuk Pemkab Sleman ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas kinerja Pemkab Sleman dan seluruh pihak yang bekerja sama untuk mengendalikan inflasi daerah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat," Kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Pada penyerahan periode pertama di tahun ini terdapat 33 daerah yang ditetapkan sebagai penerima alokasi insentif tahun 2023 sebesar Rp 330 miliar. Pemkab Sleman menjadi salah satu penerima intensif fiskal dengan nominal intensif sebesar Rp 10,02 miliar. 

Adapun kinerja pengendalian inflasi dinilai berdasarkan 4 hal, yaitu pelaksanaan 9 upaya yang menunjukkan pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri, peringkat inflasi, dan rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

"Terkait penggunaannya, Pemkab Sleman akan melaksanakan arahan pusat yaitu dipergunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Kustini.

Kustini menegaskan Pemkab Sleman akan  terus melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan inflasi daerah. Sejumlah upaya tersebut diantaranya menyelenggatakan operasi pasar atau pasar murah, rapat koordinasi bulanan, high level meeting dan pemantauan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), kerja sama antar daerah lain di dalam maupun luar DIY dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan inspeksi pasar jika terdapat indikasi permasalahan stok atau harga. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler