Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan.

Republika
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Rep: Surya Dinata/Fakhtar Khoiron Lubis Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Rahardjo menambahkan, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Ia menegaskan saat ini Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

 

 

Videografer: Surya Dinata

Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler