Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan.
Republika
Rep: Surya Dinata/Fakhtar Khoiron Lubis Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Rahardjo menambahkan, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Ia menegaskan saat ini Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Videografer: Surya Dinata
Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler