Bolehkah Minum Bir Mengandung Sedikit Alkohol? Ini Fatwa Muhammadiyah
Kaum Muslimin telah sepakat minum khamr itu hukumnya haram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada dasarnya makanan dan minuman beralkohol itu dapat merusak tubuh manusia. Karena itu, menghindarkan diri dari minuman atau makanan yang beralkohol walaupun kandungannya sedikit adalah lebih baik.
Akan tetapi, beberapa peneliti muslim berpendapat walaupun bahaya alkohol itu tetap ada, dapat ditoleransi sampai lima persen. Lalu, bagaimana hukumnya mengonsumsi bir dengan alkohol yang sedikit menurut Muhammadiyah?
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah PP Muhammadiyah Ustadz Asep Shalahudin menjawab pertanyaan itu berdasarkan fatwa Majelis Tarjih tentang khamr dan alkohol.
Dia menjelaskan, kaum Muslimin telah sepakat minum khamr itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah SWT:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”…” (QS al-Baqarah [2]: 219)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maidah, 5: 90-91)
Tidak ada batasan larangan minum khamr...
Menurut Ustadz Asep, pada ayat di atas terdapat perkataan الخَمْر (al-khamr) dengan arti yang mutlak, dengan arti tidak ada batasan larangan minum khamr itu. “Hal ini berarti bahwa khamr itu dilarang meminumnya sedikit atau banyak, apakah sampai memabukkan atau tidak,” jelas Ustadz Asep saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).
Dia menjelaskan, pada ayat di atas juga dipahami hukum minum khamr itu sama dengan hukum berkorban untuk berhala (patung), yaitu semacam perbuatan syirik. Perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar.
Sedangkan di antara akibat minum khamr itu ialah si peminum dapat menjadi mabuk dan merusak akal. Mabuk dan merusak akal itu dilarang oleh ajaran Islam, berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْ
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah PP Muhammadiyah Ustadz Hamim Ilyas menjelaskan bir itu tetap tidak boleh diminum walaupun tidak memabukkan dan kadar alkoholnya sedikit. Karena, menurut dia, ada hadits yang berbunyi, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram.”
“Sebetulnya tidak boleh, kan ada haditsnya, ما أسكر كثيره فقليله حرام. Jadi yang banyaknya memabukkan, dan sedikit juga nggak boleh,” kata Ustadz Hamim kepada Republika.co.id saat dihubungi lebih lanjut.