Panji Gumilang, MUI: Jelas Penistaan Agama, Tafsirkan Alquran tak Sesuai Kaidahnya

MUI menilai penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat jelas.

Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut atas kasus penistaan agama.


Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan penetapan tersangka Panji Gumilang terkait dengan fatwa penistaan agama. Ia menegaskan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat jelas. Yakni, menafsirkan alquran tidak sesuai kaidahnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler