Panji Gumilang, MUI: Jelas Penistaan Agama, Tafsirkan Alquran tak Sesuai Kaidahnya
MUI menilai penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat jelas.
Prayogi/Republika
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut atas kasus penistaan agama.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan penetapan tersangka Panji Gumilang terkait dengan fatwa penistaan agama. Ia menegaskan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat jelas. Yakni, menafsirkan alquran tidak sesuai kaidahnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler