Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah Panji Gumilang selesai diperiksa.

Ahmad menjelaskan Panji Gumilang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler