Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.
Prayogi/Republika
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah Panji Gumilang selesai diperiksa.
Ahmad menjelaskan Panji Gumilang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler