Bisakah Rocky Gerung Dijerat? Hotman Paris dan Polisi Beda Pandangan

Hotman menilai kasus Rocky Gerung delik aduan, hanya Presiden yang bisa laporkan.

Republika/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Rocky Gerung.
Rep: Ali Mansur/Teguh Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Presiden Joko Widodo ramai-ramai melaporkan akademisi Rocky Gerung ke polisi. Bahkan para relawan itu meminta agar Rocky Gerung ditangkap oleh pihak kepolisian karena menghina sang presiden dengan kata-kata makian. Kepala Staf Presiden Moeldoko pun siap turun tangan langsung melaporkan perkara ini. 

Baca Juga


Namun pengacara terkenal Hotman Paris menilai satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yakni dugaan pencemaran nama baik. Masalahnya, kata Hotman, pasal pencemaran nama baik adalah delik aduan.

Artinya, korban yang harus melaporkan ke polisi. Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, maka beliau mesti melaporkan ke pihak berwenang.   

"Itu SOP praktik saat ini," ujarnya lewat video yang viral di media sosial. 

Pernyataan Hotman berbeda dengan keterangan polisi. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Polisi anggap delik biasa ... 

 

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya)," ucap Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam. Laporannya Lisman juga turut melaporkan Refly Harun. 

Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. 

Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDI Perjuangan,  yaitu DPN Repdem. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler