Kemenag Akui Akan Asesmen Tenaga Pendidik di Al Zaytun

Pemerintah menegaskan tak akan membubarkan Al Zaytun.

Republika
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya telah menerima arahan terkait kasus Al-Zaytun. Dari hasil rapat, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tanggung jawab dari sisi pendidikannya.

"Hasil rapat koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri dan Mabes Polri, kesimpulannya persoalan ini akan dibagi dalam beberapa kluster penanganan. Kemenag menangani pendidikannya," tutur Menag Yaqut di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (5/8/2023).

Ia menyebut di Al-Zaytun terdapat berbagai tingkatan pendidikan agama. Hal ini mulai dari PAUD, Radhatul Athfal (RA), hingga madrasah dan pondok pesantren. Setiap tingkatan pendidikan ini disebut akan menjadi bagian dari Kemenag.

Menag lantas menyebut pihaknya akan melakukan asesmen atau penilaian dan pendampingan kepada tenaga pendidik yang ada di Al-Zaytun. "Semua pendidik akan diasesmen dan diberi pendampingan dalam pengajarannya," ujar dia.

Terkait tugas asesmen tersebut, Menag menyebut hal ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (PAI). Direktorat inilah yang nanti akan ditugaskan dan diberikan tanggung jawab.

Terkait stigma dan pandangan sesat terhadap Al-Zaytun, Menag menyebut hal ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Hal ini juga termasuk dalam klausa yang disangkakan kepada Panji Gumilang, pemimpin Al-Zaytun.

"Sangkaan ini terhadap penodaan agama. Itu kita lihat hasilnya. Penodaan pada agama kan bukan berarti sesat," ujar Gus Men, panggilan akrabnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi, membahas Pondok Pesantren Al-Zaytun, pada Kamis (3/8/2023) lalu. Hasilnya, Kemenag ditugaskan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan di pondok tersebut.

Panji Gumilang, selaku pemimpin pondok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Badan Reserse Kriminal Polri. Ia ditahan karena diduga menistakan agama.

Pemerintah pun menegaskan tak akan membubarkan Al-Zaytun yang saat ini menjadi tempat belajar sekitar 5.000 santri. Pendidikan pesantren yang masih berjalan ini akan dijamin keberlangsungannya.

"Jadi, ini pendampingan. Kementerian Agama serta tim diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan, maupun tenaga-tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan Ponpes Al-Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud MD usai rapat.

Selama ini, Mahfud menyebut penyelenggaraan Al-Zaytun bertumpu pada Panji Gumilang. Maka, Kemenag dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan mendampingi Al-Zaytun, untuk memastikan keberlangsungan pendidikan tersebut.

Tidak hanya itu, Polri juga diminta untuk memberikan jaminan keamanan, terhadap siapa pun yang akan menempuh proses-proses hukum ataupun pemeriksaan di lingkungan pesantren. Di sisi lain, hak warga pesantren jangan sampai dicederai, selama proses hukum ditempuh aparat.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler