Peristiwa TNI Datangi Mapolrestabes Medan, Panglima: Kurang Etis

Panglima menjanjikan bakal memeriksa prajurit yang datangi Mapolrestabes Medan.

Republika/Fauziah Mursid
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai menghadiri pembekalan dari Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal peristiwa sejumlah pasukan TNI mendatangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023). Menurut dia, tindakan para prajurit itu kurang etis.

"Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Yudo mengatakan, pihaknya pun bakal memeriksa para prajurit yang terlibat dalam peristiwa itu. Sebab, jelas dia, ada indikasi pelanggaran aturan dalam kejadian tersebut. Namun, jenderal bintang empat itu tak menjelaskan lebih rinci aturan apa yang dilanggar.

"Mereka yang melakukan apa namanya kemarin ke Polres (Medan) itu akan kita periksa dulu apa masalahnya, mungkin kemarin kan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan seperti itu," ujar Yudo.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, menilai kejadian di Mapolrestabes Medan tidak dibenarkan dalam negara hukum. Oknum yang terlibat dalam peristiwa itu disarankan dijatuhi sanksi.

Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi sejumlah anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan, pada 5 Agustus 2023. Mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan.

"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40an) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum,” kata Wahyu dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Baca Juga


Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan. Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, menurutnya, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara. “Sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler