DPRD Kota Bogor Dorong Penambahan Anggaran Dinas Sosial
Penambahan Rp 5 miliar untuk melaksanakan program yang bersentuhan dengan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong penambahan anggaran untuk Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor sebanyaj Rp 5 miliar. Sebab, anggaran Rp 12 miliar yang diajukan oleh Pemkot Bogor untuk Dinsos dinilai DPRD masih sangat minim.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2024, Senin (7/8/2023). Jika melihat dari rincian anggaran, kata Atty, dari Rp 12 miliar, sebanyak Rp 8 miliar digunakan untuk belanja pegawai dan Rp 4 miliar untuk belanja langsung.
“Kami melihat anggaran ini tidak pro terhadap masyarakat, seharusnya anggaran untuk program masyarakat lebih besar dari belanja pegawai. Untuk itu kami mendorong penambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar,” ujar Atty, Senin (7/8/2023).
Penambahan Rp 5 miliar ini, kata Atty, nantinya bisa digunakan untuk melaksanakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti penanganan bencana, program pemberdayaan masyarakat, penekanan angka kemiskinan dan program perlindungan jaminan sosial.
“Jadi di masa transisi 2024, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna, Selasa (25/7/2023). Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 yang diajukan oleh Bima Arya, diketahui Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,36 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3,29 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 127 miliar.
“Memperhatikan kondisi kekurangan keuangan daerah dengan nilai sebesar minus (-) Rp 781 miliar pada KUA PPAS 2024, kami mengajak Pimpinan dan jajaran DPRD Kota Bogor untuk bersama-sama mengkaji kembali Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 ini sehingga perencanaan anggaran yang diajukan bisa secara optimal disusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Bima Arya.