Pengamat Beberkan Implikasi MK Loloskan Gugatan Batas Usia Capres 35 Tahun
Gugatan syarat usia capres-cawapres dinilai untuk mengakomodir Gibran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pengamat dari lembaga Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan implikasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal yang digugat di MK soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun.
Adi menilai perubahan ketentuan batas usia tersebut akan berpengaruh pada politik nasional terutama pada level calon wakil presiden (cawapres). "Sangat mungkin Gibran akan maju di pilpres. Tentu ini akan menjadi sesuatu yang menarik karena apapun judulnya Gibran anak presiden, viral, dan jadi magnet politik," ujar Adi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Adi menyebut, jika Gibran maju menjadi cawapres, kondisi ini akan mengubah konstelasi peta cawapres yang ada saat ini. Nama-nama cawapres yang selama ini digadang-gadang pun akan tergusur karena sosok Wali Kota Solo tersebut.
Menurutnya, hal ini juga akan membuat peta koalisi Pilpres yang ada saat ini berubah total. "Andai Gibran maju, koalisi partai akan berubah total," ujarnya.
Hal serupa disampaikan pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah tentang gugatan yang merupakan upaya kelompok pro Jokowi untuk membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pemilu mendatang.
Gibran selama ini kerap didorong menjadi cawapres tetapi usianya yang masih 35 tahun belum memenuhi ketentuan batas usia minimum capres-cawapres yakni 40 tahun. Jika kondisi ini terjadi, kata Dedi, akan mengubah konstelasi peta politik saat ini.
Menurutnya, bisa saja terjadi peleburan koalisi antara poros Koalisi Perubahan dengan PDIP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau dari partai yang sebelumnya berada di Koalisi Indonesia Bersatu.
"Koalisi akan bisa saja berubah total, di antaranya terbentuknya dua poros besar, bisa saja PDIP mengejutkan melebur dengan koalisi Perubahan, dan KIB melebur ke KKIR." ujarnya.
Ketua MK adik ipar Presiden Jokowi...
"Tetapi jika PDIP melebur ke koalisi lain, besar kemungkinan Ganjar tidak terusung, karena untuk apa PDIP usung tokoh non trah Megawati jika sama-sama tidak mendapat dukungan Jokowi," kata dia menambahkan.
Sementara, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad berharap MK tidak mengubah ketentuan UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Apalagi, pengajuan uji materi ini disebut untuk mengakomodasi peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
"Menurut hemat saya judicial review batas usia capres-cawapres tidak terlalu mendasar dan penting, apalagi hanya untuk mengakomodir seorang Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Andriadi melanjutkan, jika uji materi ini sampai dikabulkan akan menimbulkan kontroversial di masyarakat. Apalagi akan dikaitkan dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Joko Widodo.
"Kalau dikabulkan MK terlalu berlebihan, jangan karena Om-nya (adik ipar Jokowi,) Ketua MK JR yang tidak substansial dikabulkan pasti akan menimbulkan kontroversial," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika gugatan batas usia capres dan cawapres ini dikabulkan dan Gibran digaet menjadi cawapres salah satu calon juga akan mengubah konstelasi politik yang ada. Karena bisa saja Gibran mendampingi Ganjar maupun Prabowo.
"Namun menurut saya Gibran belum terlalu menjual sbg cawapres walaupun anak Presiden Jokowi. Jika dikabulkan, peluang perubahan peta politik terbuka lebar. Misal Prabowo-Gibran, Jokowi mendukung penuh, secara otomatis out dari PDIP," ujarnya.
Dia menilai batas minimal usia 40 tahun capres-cawapres sesuai ketentuan UU saat ini sudah cukup ideal. Andriadi menyebutkan, sejarah mencatat Presiden Indonesia saat diangkat seluruhnya berusia di atas 40 tahun.
Mulai dari Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden pada usia 44 tahun, Presiden Soeharto pada usia 45 tahun, Presiden Habibie 62 tahun, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 59 Tahun, Presiden Megawati Soekarnoputri saat 54 Tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat 55 tahun, dan Presiden Joko Widodo saat 53 tahun.
"Mengingat kematangan seseorang 40 tahun keatas, termasuk dalam konteks kepemimpinan negara," ujar Andriadi.
Tiga perkara gugatan syarat usia capres-cawapres...
MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.