Busyro Muqoddas: Kiamat Kubro Jika MK Kabulkan JR Syarat Usia Cawapres

Gugatan syarat usia capres-cawapres dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Republika/ Wihdan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Busyro Muqoddas.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Busyro Muqoddas menyoroti soal judicial review terhadap syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres) yang diturunkan menjadi 35 tahun. Menurutnya sebuah kegentingan konstitusional jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.

"Bukan hanya kegentingan, saya tadi katakan kiamat kubro. sebab jiwa atau roh nilai-nilai konstitusionalisme kita itu demokrasi banget sehingga kalau ada permohonan JR yang memperkuat benih-benih pembunuhan demokrasi itu  selayaknya MK sepakat sembilan hakim itu untuk menolak," kata Busyro saat  ditemui di UII, Selasa (8/8/2023).

Ia menambahkan, jika di kalangan hakim MK terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait gugatan tersebut, maka hal itu menunjukkan ketidakwarasan di MK. Sejumlah pihak dikabarkan mengajukan gugatan tersebut. Bersamaan dengan itu, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut berpotensi maju menjadi calon wakil presiden jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Bangsa ini semakin butuh orang yang dewasa bukan orang yang kemarin sore yang karbitan, masa anak-anak kecil siapapun juga hanya sekadar faktor keturunan, keturunan darah, kuno itu, konservatif," ujarnya.

Menurutnya calon pemimpin bangsa Indonesia seharusnya orang yang punya pengalaman sosial demokrasi yang matang. Selain itu pemimpin yang akan datang juga diharapkan penggiat sosial, serta mampu berpikir secara akademis.

"Itu yang berhak memimpin Indonesia, jangan kemarin anak-anak kecil masih kencur-kencur gitu," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Diketahui, bahwa MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama memersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.  Kemudian perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Terbaru MK menerima berkas pengajuan uji UU Pemilu soal syarat usia calon wakil presiden (cawapres). Kali ini, pemohon berkeinginan supaya usia cawapres cukup minimal 21 tahun. Pengujian itu dimohonkan oleh Arkaan Wahyu yang berstatus mahasiswa FH UNS, Solo.

Baca Juga


Wahyu memersoalkan mengapa seseorang harus menunggu berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai calon presiden atau cawapres. Wahyu meyakini kondisi ini bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM.

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dokumen gugatan yang dikutip dari situs MK pada Senin (7/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler