Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Kamaruddin belum memberikan respons terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Republika/Thoudy Badai
Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono, Ali Mansur, Haura Hafizhah Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks

Baca Juga


“Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Vivid menerangkan status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023). Namun Vivid belum menjelaskan detail soal Kamaruddin dijerat dengan sangkaan pasal berapa dan belum menerangkan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.     

Mengacu pemberitaan selama ini, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor terkait dengan pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi terkait dengan pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.

Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023 Kamaruddin, pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.

Terkait penetapan tersangka tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kamaruddin. Ia tak merespons panggilan telepon, maupun pesan singkat terkait status hukumnya di Bareskrim Polri saat ini. 

Dana gaib Rp 300 triliun....

Dana Gaib Rp 300 Triliun

Dirut PT Taspen ANS Kosasih pernah mengatakan akan melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Pelaporan ke polisi ini terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp 300 triliun yang dilontarkan Kamaruddin.

Awalnya, dalam video yang beredar, Kamaruddin menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp 300 triliun. Uang itu kemudian diinvestasikan. 

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video.

Lalu pada 5 September 2022, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dengan tudingan dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib. 

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ujar Duke.

Duke mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya itu, kata Duke, Komarudin  juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Pada saat melayangkan laporan, pihaknya juga menyertakan barang bukti untuk memperkuat laporan kliennya tersebut.

"Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," kata Duke.

Dalam kesempatan itu, Duke menyampaikan tanggapan ANS Kosasih terkait tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun. Kliennya menegaskan, apa yang disampaikan Kamarudin sangat tidak benar. Termasuk adanya pernikahan ghaib, serta tudingan mengenai anaknya ditelantarkan juga tidak benar.

"Klien kami merasa terhina karena video tersebut telah merusak nama baik klien kami sebagai baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan BUMN, serta nama baiknya sebagai seorang ayah dan eksekutif yang profesional," tegas Duke.

Menurut Duke, pelaporan ini menunjukkan keseriusan kliennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Sehingga, pihaknya juga membawa bukti-bukti, termasuk audit dari badan pengawas keuangan (BPK). Bukti-bukti itu, dikatakannya, membuktikan bahwa tidak ada pengelolaan investasi dana Rp 300 triliun.

Bantah Dana Gaib Rp 300 Triliun

Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra, lalu menanggapi munculnya isu dana Rp 300 triliun yang dikelola PT Taspen untuk capres 2024. Yusril menegaskan hal tersebut tidak benar karena pengelolaan dana pada PT Taspen sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku.

"Kalau PT Taspen kelola Rp 300 triliun itu betul. Itu uang berasal dari potongan dari gaji PNS dan TNI zaman dahulu. Dan itu sudah lama sekali. Dana tersebut nantinya dipakai untuk membayar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan untuk dana pencapresan 2024," katanya, dikutip dari video Youtube Realita TV, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, ia melanjutkan pengelolaan dana pada PT Taspen sesuai UUD. PT Taspen melakukan investasi agar dana kelolannya bisa bertambah.

Menurut Yusril, bila dana hanya mengendap di deposito maka penambahannya tidak signifikan sebab bunga bank kecil. Sedangkan biaya untuk para pensiunan semakin lama semakin naik.

"PT Taspen selalu melakukan audit setiap tahun kepada publik. Hal ini juga diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata dia.

Ia menjelaskan untuk membayar para pensiun setiap tahunnya pasti naik apalagi tunjangan ini sampai ke anaknya. Ia mencontohkan misalnya pegawai ASN pensiun dalam usia 56 tahun. Nanti akan dibayarkan juga tunjangan istrinya dan anaknya yang di bawah usia 21 tahun.

"Beban APBN juga semakin berat. Sehingga PT Taspen ini yang kelola dananya dan investasikan untuk para pensiunan," kata dia.

Ia mengaku merupakan kuasa hukum perusahaan PT Taspen. Sehingga ia akan mengurusi PT Taspen dan mengklarifikasi hal-hal yang harus diketahui masyarakat.

"Saya kuasa hukum perusahaan ya bukan mewakili kuasa hukum pribadi Pak Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Jadi, masalah pribadi Pak Kosasih ada kuasa hukumnya sendiri," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler