Operasi Antik Lodaya di Sukabumi Tangkap Dua TO dan Bandar Narkoba

Operasi Antik Lodaya 2023 menangkap 22 tersangka kasus narkoba dan obat keras.

dok Republika
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (kedua kanan).
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap 16 kasus narkoba dan peredaran ilegal obat keras terbatas saat Operasi Antik Lodaya 2023. Selama operasi yang digelar sejak 24 Juli hingga 2 Agustus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap total 22 tersangka.

Baca Juga


“Di antara 22 orang tersangka ini, ada dua orang TO (target operasi) kami dan satu orang bandar besar,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam keterangan pers, Rabu (9/8/2023).

Kapolres mengatakan, salah satu TO ini berinisial FP, yang diamankan dengan barang bukti ganja 800,32 gram. Satu lainnya berinisial AP, dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir.

Adapun tersangka bandar narkoba berinisial RS, yang ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 90 butir pil ekstasi. 

Secara keseluruhan selama Operasi Antik Lodaya, diamankan barang bukti 107,23 gram sabu-sabu, 90 butir pil ekstasi, 897,53 gram ganja, 274 butir psikotropika, serta 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.

Polisi juga menyita satu buah alat isap sabu-sabu atau bong, 20 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai Rp 772 ribu.

Kapolres mengatakan, kasus yang diungkap selama Operasi Antik Lodaya ini tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, yang masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Di antaranya satu kasus di wilayah Kecamatan Warudoyong, dua kasus di Cikole, dua kasus di Cisaat, dua kasus di Sukaraja, dan satu kasus di Citamiang.

Selain itu, satu kasus di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, satu kasus di Lembursitu, dua kasus di Gunungguruh, satu kasus di Kebonpedes, dua kasus di Citamiang, dan satu kasus di Cireunghas.

Kapolres mengatakan, tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ada juga yang dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Untuk tersangka kasus peredaran ilegal obat terbatas dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler