Yenny Wahid Dukung AHY Jadi Cawapres Anies
Yenny tegaskan tak pernah sodorkan diri jadi cawapres Anies
REPUBLIKA.CO.ID,,JAKARTA -- Putri Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid menyatakan mendukung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan Yenny usai peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis malam.
"Saya malah dukung Mas AHY, paling cocok jadi wakilnya Mas Anies," ujar Yenny kepada awak media.
Ia juga menegaskan tak pernah menawarkan menjadi bakal cawapres pendamping Anies. Yenny mengaku hanya merespons pertanyaan awak media mengenai kesiapannya bila dipilih menjadi cawapres.
"Saya kan tidak pernah menawarkan diri (menjadi cawapres Anies). Saya cuman merespons," tambahnya.
Kendati demikian, Yenny enggan menyatakan menolak bila ditawarkan menjadi cawapres mantan Gubernur DKI Jakarta itu."Kita lihat detik-detik terakhir," ungkap Yenny.
Sebelumnya, Rabu (9/8), Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon menolak kabar Yenny Wahid akan menjadi cawapres Anies.
Menurut Jansen, Yenny bukan sosok yang merepresentasi agenda Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Mbak Yenny buat saya bagus, bahkan lengkap sekali dengan segala atribusi yang melekat dalam diri beliau. Namun untuk posisi cawapres di KPP, buat saya beliau tidak pas, tidak cocok. Mungkin cocoknya di koalisi yang lain," kata Jansen dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip ANTARA, Kamis.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.