Lembaga Zakat Al Zaytun tidak Teregistrasi Oleh Baznas dan Kemenag
Baznas nilai ada sejumlah pelanggaran dari lembaga zakat Al Zaytun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa lembaga amil zakat pesantren Al Zaytun tidak terdaftar baik di Baznas ataupun Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan.
Ia menjelaskan proses registrasi direkomendasikan dari Baznas yang nantinya akan dikeluarkan perizinannya dari Kemenag. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan adalah Panji Gumilang menjadi amil zakat.
Ia menuturkan menjadi amil zakat harus sah secara syari atau secara regulasi. Menurutnya mengelola zakat tidak boleh sembarang orang.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja