Hari Ini, Sidang Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Dimulai di PN Bandung
Dalam tahap persidangan gugatan ini akan diagendakan upaya mediasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Persidangan perdana gugatan pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diagendakan pada Selasa (15/8/2023) ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat bersiap menghadapi agenda sidang.
Gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil teregistrasi di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023. Berdasarkan keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan materielnya Rp 9 dan gugatan imateriel Rp 9.000.000.000.000.
Menghadapi agenda sidang perdana gugatan itu, Panji Gumilang tengah berada di tahanan. Ia ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Meski demikian, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, sidang gugatan terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan tetap berjalan. “Acara baru pemeriksaan legalitas para pihak,” kata Hendra, Senin (14/8/2023).
Ditanya tentang persiapan untuk agenda persidangan perdana, Hendra tidak memerinci. Ia hanya memastikan agenda persidangan hari ini di PN Bandung belum masuk tahap mediasi. “Belum masuk mediasi. Besok penunjukan mediator dulu,” katanya.
Humas PN Bandung, Dalyusra, sebelumnya menjelaskan, hakim yang akan memimpin persidangan gugatan itu sudah ditunjuk, yaitu hakim Tuti Haryati. Menurut Dalyusra menjelaskan, sebelum masuk agenda persidangan pokok perkara gugatan, pengadilan akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Ridwan Kamil tak akan hadir
Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan, gugatan itu ditujukan kepada dirinya selaku gubernur Jabar, bukan secara pribadi. Sebagai gubernur, kata dia, akan menghadapi gugatan dari pihak Panji Gumilang. Soal gugatan itu sudah dikomunikasikan dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.
“Oleh Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian. Saya sudah menyiapkan tim untuk mendampingi, pengacara, sudah,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jabar, Senin (31/7/2023).
Perwakilan tim kuasa hukum Pemprov atau Gubernur Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, kuasa hukum untuk persidangan gugatan itu ada dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar.
“Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada sepuluh orang,” kata Arief kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Menurut Arief, pada agenda sidang perdana akan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan surat kuasa dari pihak tergugat maupun penggugat. Belum masuk pokok perkara. Karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil disebut tidak akan menghadiri agenda sidang perdana itu. “Enggak (hadir). Jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir,” kata Arief.
Arief mengatakan, materi gugatan dari pihak Panji Gumilang sudah diterima Pemprov Jabar. Ia mengaku enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di tahap mediasi atau berlanjut. Namun, apa pun yang terjadi, ia memastikan kesiapan Pemprov Jabar untuk menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
“Kami ikuti sajalah. Kami enggak masalah. Ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi,” katanya.