Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah Kini Dibolehkan

Kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah dibolehkan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara, Handrey Mantiri dan...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler