Tersangka Maling Motor di Parungkuda Sukabumi Ditangkap
Tersangka diduga mencuri motor di sejumlah lokasi wilayah Parungkuda.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap tersangka maling motor yang diduga biasa beraksi di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain menangkap tersangka pencuri, jajaran Polres Sukabumi juga mengamankan tersangka penadah.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, jajarannya melakukan penyelidikan untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar kendaraan bermotor di wilayah Parungkuda. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bisa mengidentifikasi tersangka berinisial S (37 tahun) dan menangkapnya.
Tersangka S merupakan warga Parungkuda. Selain S, Kapolres mengatakan, ditangkap juga GS, warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang diduga sebagai penadah.
Menurut Kapolres, tersangka S diduga terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Di antaranya kasus pencurian kendaraan pada 11 April 2023 di parkiran teras rumah warga Kampung Palasari, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda. Selain itu, kasus pencurian pada 4 Maret 2023 di kawasan Pasar Parungkuda, Desa Sundawenang.
Berdasarkan hasil pengembangan, Kapolres mengatakan, terungkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga melibatkan tersangka. Salah satunya kasus pencurian kendaraan pada 22 April 2023 di kawasan Perumahan Palasari Global Grade, Desa Palasari Hilir.
Saat melakukan aksinya, menurut Kapolres, tersangka S mengamati terlebih dahulu kendaraan bermotor yang menjadi sasarannya. Tersangka kemudian menggunakan kunci leter T untuk merusak kontak kendaraan.
“Kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materiel atau uang,” kata Kapolres, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, saat memberikan keterangan di Markas Polres Sukabumi, Kamis (17/8/2023).
Kapolres mengatakan, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara tersangka GS dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana menerima barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.