Pelajar Sukabumi Korban Duel Tawuran Meninggal, Tersangka Ditangkap
Pelajar korban tawuran itu ditemukan tergeletak di Jalan Raya Pelabuhan II.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap seorang tersangka kasus tawuran yang mengakibatkan pelajar SMK berinisial A (18 tahun) meninggal dunia. Tersangka berinisial F (17) diduga terlibat duel dengan pelajar SMK itu, sehingga korban terluka dan meninggal dunia.
Sebelumnya, dilaporkan seorang pelajar SMK ditemukan dalam kondisi tergeletak di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023) dini hari. Pelajar tersebut dikabarkan terluka parah pada bagian pangkal paha kiri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasus itu diselidiki Polres Sukabumi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial F pada Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
“Polres mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran atau duel bersama korban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka bisa segera dilakukan setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Gunungguruh bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti petunjuk.
Tersangka F diketahui merupakan pelajar yang dikeluarkan dari salah satu sekolah. Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti satu buah senjata tajam.
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres menjelaskan, diduga tawuran antara pihak korban dan tersangka berawal dari komunikasi lewat grup WhatsApp (WA). Menurut dia, motifnya diduga ada ketersinggungan antara kedua belah pihak.
“Kejadian ini bermula karena kedua belah pihak melalui grup WhatsApp berkomunikasi janjian untuk tawuran, yang ditentukan lokasi tawuran dan senjata yang digunakannya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, diduga ditentukan juga siapa yang akan berduel saat tawuran itu. Tersangka diduga yang berduel dengan korban. Kapolres mengatakan, korban juga membawa senjata tajam jenis corbek. Namun, akibat duel itu, hanya korban yang terluka, sementara tersangka tidak mengalami luka.
Setelah ditemukan tergeletak di jalan oleh warga, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Korban lalu dinyatakan meninggal. “Meninggalnya korban karena luka di pangkal paha, tepat pembuluh darah besar, sehingga korban kehabisan darah,” kata Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.