Satgas Halal Jambi Jalin Sinergi Tambah Sertifikasi Halal
Provinsi Jambi saat ini terdapat sekitar 850 pendamping produk halal (PPH).
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Jambi meningkatkan jalinan sinergi dengan instansi lain untuk mendorong penambahan sertifikasi halal pada produk pelaku usaha di daerah ini.
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Jambi Nurcahaya, di Jambi, Jumat, mengatakan, pihaknya bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk mengejar target 22 ribu sertifikasi produk halal di Provinsi Jambi .
"Kami berikan edukasi bekerja sama dengan instansi lain, terutama instansi yang menaungi UMKM di daerah, karena tanpa bantuan mereka Kementerian Agama tentu tidak bisa berjalan sendiri," katanya lagi.
Untuk meningkatkan sertifikat halal tersebut, Satgas Halal Provinsi Jambi juga berkolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi di antaranya Universitas Jambi, UIN STS Jambi, STAI Ma'arif, IAIN Kerinci serta lembaga lainnya.
Dengan adanya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di perguruan tinggi itu, kata dia pula, menambah jumlah produk bersertifikat halal.
Sedangkan, di Provinsi Jambi saat ini terdapat sekitar 850 pendamping produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota yang membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya.
Kehadiran PPH akan berdampak terhadap percepatan pencapaian target tersebut. Para pendamping ini berasal dari berbagai kalangan dan sebagian besar merupakan penyuluh agama
Edukasi kepada pelaku usaha itu, menurut dia lagi, perlu dilakukan agar mereka paham bahwa pengurusan sertifikasi halal tersebut gratis hingga tahun 2024.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat realisasi sertifikasi halal di Provinsi Jambi mencapai 15 ribu sertifikasi produk halal.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat 1 juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).