Kejaksaan Belum Menerima SPDP TPPU Panji Gumilang
Saat ini, tim penyidikan di Bareskrim Polri menangani dua perkara sekaligus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengungkapan korupsi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, satu-satunya kasus Panji Gumilang yang sudah dalam koordinasi dengan Mabes Polri baru terkait dengan penistaan agama.
“Untuk sementara, sesuai dengan SPDP dan berkas perkara yang kita terima terkait kasus PG (Panji Gumilang) dari penyidik Bareskrim Polri itu baru terkait kasus Pasal 156 (penistaan agama). Yang terkait dengan TPPU dan korupsinya, itu kami belum menerima SPDP-nya,” kata Ketut, Sabtu (19/8/2023).
Ketut menerangkan, dalam penanganan hukum beberapa kasus, meskipun menyangkut satu subjek hukum, SPDP terbitan tim penyidik untuk tim penuntutan mengharuskan terpisah.
Sementara terkait kasus Panji Gumilang, saat ini, tim penyidikan di Bareskrim Polri menangani dua perkara sekaligus. Penyidikan terkait dengan penistaan agama yang dalam penanganan kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dan pada Rabu (16/8/2023), tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan status penyidikan terkait dengan dugaan korupsi, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Menyangkut penistaan agama, berkas penyidikan Panji Gumilang sudah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Rabu (16/8/2023). Ketut menerangkan, setelah menerima berkas perkara tersebut, Jampidum menunjuk 15 jaksa peneliti untuk memastikan berkas perkara tersebut cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kata Ketut, tim jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari setelah menerima berkas penyidikan, untuk memastikan kasus tersebut dapat disorongkan ke pengadilan.
Ketut menerangkan, dari berkas yang dilimpahkan penyidik ke Jampidum, Dittipidum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156a huruf a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun terkait dengan penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Polri, Ketut meyakini, kepolisian akan segera mengirimkan SPDP, agar kejaksaan dapat mengikuti arah maju penyidikan kasus tersebut.
“Berkas-berkas lain terkait TPPU PG, kita masih menunggu dari penyidik Polri. Ketika nanti ada berkas lain yang disampaikan penyidik ke kita (kejaksaan), kita akan sampaikan,” ujarnya.
Ketut pun mengatakan, kejaksaan mempertimbangkan efisiensi proses hukum terhadap Panji Gumilang membuka kemungkinan untuk menyatukan semua kasus terkait Al-Zaytun, ke dalam satu pemberkasan.