BPJPH: Sertifikasi Halal Jus Dipakai Untuk Wine Nabidz
MUI telah mengharamkan produk Nabidz.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa produk dengan merek dagang Nabidz yang disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah, bukan wine. Ternyata hasil investigasi tim pengawas BPJPH menemukan bahwa oknum pelaku usaha yakni BY dan pendamping proses produk halal (PPH) yakni AS sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko. Hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas BPJPH, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku pendamping PPH. Padahal AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi.
"Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler," kata Aqil Irham melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (22/8/2023).
Aqil Irham menegaskan, AS seharusnya menghentikan proses sertifikasi halal, tapi ternyata AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, telah mencabut izin pendampingan saudara AS.
Aqil Irham menyampaikan, oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.
Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.
"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," ujar Aqil Irham.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) kini telah mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah anggur bermerk dagang Nabidz pada 15 Agustus 2023. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.
Pengakuan Pemilik Nabidz
BY selaku pemilik produk minuman bermerk Nabidz mengaku, menggunakan jasa konsultan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. BY bahkan mengeluarkan sejumlah uang agar memiliki label halal berlambang wayang.
Padahal sertifikat halal lewat prosedur self-declare seharusnya gratis sebagaimana dijelaskan BPJPH Kemenag.
BY menceritakan, konsultan bertanya produknya apa. Kemudian dijelaskan itu minuman fermentasi dari awal karena memang bahan dan minuman dalam pengolahan ini produk lanjut jadi pakai konsultan.
"Tapi, orang ini (konsultan) yang membelokkan, maka dibikinlah (pengajuan sertifikasi produk) jus anggur. Orangnya sudah minta maaf," ujar BY kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).
BY mengaku, sebagai seorang Muslim telah memaafkan orang yang mengaku konsultan tersebut, karena dia meminta maaf. Meskipun BY merasa banyak dirugikan dan difitnah.
"Namanya orang enggak pernah tabayun, isinya framing doang. Padahal, proses fermentasi ini istihalah. Orang Indonesia tidak mengerti proses itu. Jadi, menghilangkan zat-zat yang bikin mabuk menjadi tidak memabukkan. Contohnya minum wiski, vodka, itu kan haram, jadinya khamar. Saat dijadikan cuka, akan jadi halal. Cuka itu termasuk istihalah. Cuka itu kan tetap mengandung alkohol, tetapi tidak ada orang yang mabuk," jelas BY.
BY juga mengaku tidak tahu reguler atau self-declare. Dia hanya mengatakan ke konsultan bahwa produk ini proses fermentasi, jadi hanya ikut program mereka.
"Saya kirim sampel, ternyata sama dia (konsultan) dibelokkan ini adalah minuman jus anggur, tidak ada (kategori) fermentasi. Itu jadi masalah, makanya saya bingung. Tapi, saya enggak apa-apa juga karena memang itu termasuk jus karena memang produk saya kan diblender, digiling," jelas BY.
Meski label halalnya sudah ditarik, BY masih bersikeras bahwa produknya halal dikonsumsi. Dia berpendapat, Nabidz merupakan produk minuman alkohol sebagai hasil dari fermentasi yang tidak memabukkan.
"Saya sedang memperjuangkan halalnya dulu," ujar BY.
MUI Haramkan Produk Nabidz
Di tempat lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.
"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi Muslim," kata Kiai Niam dilansir dari laman MUI Digital, Selasa (22/8/2023).
Kiai Niam mengatakan, temuan tiga laboratorium ini menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
Ia menegaskan, sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine.
"Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz, sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini," ujar Kiai Niam.