Grobogan Jadi Salah Satu Prioritas Kemenangan Prabowo di Jateng
Papera sebagai organisasi sayap Partai Gerindra bertanggung jawab memenangkan Prabowo
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum DPP Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera), Don Muzakir mengatakan bahwa Kabupaten Grobogan menjadi salah satu wilayah prioritas pihaknya dalam memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jawa Tengah (Jateng).
Don Muzakir mengatakan Kabupaten Grobogan dipilih karena daerah itu merupakan tempat tinggal dan kelahiran dari Ketua Dewan Pembina Papera Sudaryono, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
"Grobogan jadi salah satu wilayah prioritas perjuangan Papera untuk memenangkan Pak Prabowo di wilayah Jateng; karena kabupaten ini menjadi tempat lahir dan tinggalnya ketua dewan pembina kita Pak Sudaryono," Kata Don Muzakir dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Untuk memperkuat basis perjuangan di wilayah tersebut, Ketua Umum DPP Papera melantik pengurus Papera Kabupaten Grobogan. Pengurus itu terdiri dari para pedagang pasar dan pelaku UMKM se-kabupaten itu.
Dia menyebut Papera sebagai organisasi sayap dari Partai Gerindra bertanggung jawab untuk memenangkan Prabowo menjadi presiden RI. Selain itu, Papera juga menjadi garda terdepan memperjuangkan hak dan kesejahteraan pedagang.
“Kami berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan kondisi pedagang kecil dan menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian kita. Kami akan terus bekerja keras untuk menjembatani kebutuhan pedagang dengan kebijakan-kebijakan yang adil dan progresif,” kata dia.
Ia yakin bahwa pedagang akan melangkah menuju masa depan yang lebih cerah di bawah kepemimpinan Prabowo. Karena itu, Don mengajak seluruh anggota Papera dan mitra politiknya untuk bersatu dan berjuang bersama memenangkan Prabowo pada Pilpres 2024.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan impian pedagang Indonesia dan mengantarkan Prabowo Subianto ke Istana Negara pada tahun 2024 mendatang sebagai Presiden Indonesia,” imbuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.