Polisi Imbau Bengkel Kendaraan Miliki Alat Uji Emisi   

Pengendara motor juga diminta menguji emisi kendaraannya secara berkala.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Rep: Ali Mansur Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk memiliki alat uji emisi. Sehingga pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor dapat memastikan kendaraannya lulus emisi. 

Baca Juga


"Sudah disampaikan oleh dinas lingkungan hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan dihimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Karena itu, kata Doni, pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta guna memastikan kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dia juga menyampaikan bahwa penilangan tersebut berlangsung satu sampai tiga menit.

"Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji. Karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Doni mengatakan semestinya pengendara perlu melakukan servis kendaraannya secara rutin. Terutama kendaraan yang sudah berusia tiga tahun ke bawah. Kemudian juga untuk memastikan bahwa kendaraannya yang digunakan tersebut layak jalan.

"Secara ketentuan tiga tahun harus udah diuji emisi, makannya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," katanya.

Satuan tugas uji emisi merazia kendaraan....

 

 

Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Satlantas Polres Jakarta Timur merazia kendaraan bermotor, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (25/8/2023).

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan razia yang bersifat sosialisasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, terhitung 1 September 2023, akan diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

“Selama dua jam pelaksanaan razia, tilang yang diterapkan masih berupa tilang teguran, belum penindakan tilang berbayar. Tadi juga dilaksanakan uji emisi, ada 81 motor dan 58 mobil. Kemudian, yang mendapat teguran tilang dari kepolisian sebanyak total 75 kendaraan motor dan mobil,” kata Sarjoko dalam keterangan tertulis pada Jumat.

Ia menjelaskan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 dan 286. Namun, selama masa sosialisasi ini, secara teknis, tim dari jajaran kepolisian akan memberhentikan para pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.

Sarjoko mengungkapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta yang selama ini juga telah dibina dan dilatih melaksanakan uji emisi. Di Jakarta, terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini. Lokasi bengkel penyedia uji emisi gratis dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler