YLKI Sebut AHM Harus Recall Kalau Ada Indikasi Kesalahan Produksi

Manajemen AHM diminta terbuka terkait hasil investigasi rangka ESAF

Republika/Edwin Dwi Putranto
General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin (kanan) bersama Technical Service Manager AHM Subhan memberikan penjelasan mengenai rangka eSAF motor Honda di AHM SRTC Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). AHM mengklarifikasi bahwa bercak kuning yang ditemukan pada rangka motor honda bukanlah karat melainkan lapisan silicate yang tidak berbahaya dan tidak menyebabkan rangka keropos. AHM juga menyarankan kepada konsumen untuk membawa motornya ke bengkel AHASS untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ada keluhan terhadap motor Honda.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Astra Honda Motor (AHM) harus segera melakukan investigasi terkait keluhan masyarakat bahwa rangka eSAF skutik Honda berkarat hingga mudah patah.


Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan manajemen AHM harus terbuka memberikan informasi dari hasil investigasi tersebut kepada konsumen. 

"Hasil investigasi diinformasikan pada konsumen untuk mengetahui dugaan ketidaksempurnaan rangka eSAF tersebut bersifat kasuistik geografis atau terjadi secara masif," ujar Agus saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Jika kemungkinan pertama yang terjadi, yaitu kasuistik geografis, ucap Agus, artinya kendaraan dioperasikan di wilayah yang memiliki kadar garam tinggi sehingga dapat mempercepat proses korosi pada rangka. Agus menyebut kemungkinan lainnya yakni memang ada permasalahan di sektor materialnya sehingga membuat membuat rangka eSAF berkarat dan mudah patah. 

"Jika kemungkinan kedua yang terjadi, hal yang perlu dilakukan produsen adalah dengan product recall. Product recall bisa dilakukan jika ditemukan indikasi kesalahan produksi yang berimbas pada aspek keselamatan berkendara," ucap Agus.

Agus menyampaikan terdapat dua model product recall yaitu voluntery dan mandatory. Agus menyampaikan voluntery dilakukan atas inisiatif produsen. Sedangkan mandatory, dilakukan jika terjadi kesalahan masif dan mengancam keselamatan bertransportasi.

"Mandatory ini bisa dilakukan atas mandat dari otoritas keselamatan bertransportasi," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler