31 Anggota NII Terungkap di Pesantren Al Zaytun, Ini Langkah Pemprov Jabar
Anggota NII yang di Al Zaytun telah bertobat dan ikrar setia NKRI
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat mengungkap adanya 31 orang anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) Komendemen Wilayah (KW) 9 dan 7 di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Jabar Iip Hidajat, 31 orang anggota NII KW9 dan 7 ini sudah mencabut baiat dan mengucap janji setia ke negara. Pencabutan bait ini, berlangsung di Gedung Sate, Bandung pada Ahad (27/8/2023) kemarin.
Iip mengatakan, adanya anggota NII ini terungkap setelah pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Ini kan setelah kejadian Al-Zaytun setelah Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka, ini ada beberapa komponen masyarakat yang sampai ke kami (datang), intinya bahwa mereka di NII tapi gak aktif, ada yang aktif juga, macam-macam," ujar Iip kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Sebanyak 31 orang yang terafiliasi NII itu, menurut Iip, merupakan penjabat di KW9 dan 7. Dalam NII sendiri, organisasi yang dibentuk seseolah seperti negara. Didalamnya ada kepala dinas hingga beberapa jabatan lainnya.
Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW
"Dari 31 orang ini, memang macam-macam ya, kesannya banyak para pejabat pemerintahan versi mereka. Ada wakil gubenur, versi mereka ya, ada kepala dinas, ada camat, macam-macam lah. Itu semua sedang diinventarisasi," katanya.
Menurut Iip, sebelum mengungkap adanya anggota NII itu, Pemprov Jabar terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, penindakan juga dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke Kesbangpol Jawa Barat.
"Dari 31 orang itu kami dalami, kami dengan BNPT dan BIN, sampai waktunya kami lapor ke gubernur, beliau minta untuk segera, yang sudah siap agar kembali ke NKRI. Maka kemarin diadakan ikrar janji ke NKRI," paparnya.
Menurut Iip, meskipun ke 31 orang NII itu sudah bertaubat dan berikrar setia pada NKRI. Tapi saat ini, Pemprov Jabar masih melakukan pendataan di Ponpes Al-Zaytun. Sebab, masih ada beberapa yang belum mengakui terafiliasi dengan NII.
"Dari informasi yang kami terima kemarin, ada dialog kan, kata mereka banyak. Nah banyak itu kan kami harus berdasarkan data ya. Kita gak tahu mana yang NII mana yang bukan, harus berdasarkan pengakuan," katanya.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama menjadi 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Cerita Mantan Menkes Lolos dari Maut, Kamar yang Disiapkan untuknya Ditembaki Israel
Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).
Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.