Resmi! Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Satu NIK Satu Unit

Kebijakan ini adalah untuk percepatan membangun ekosistem kendaraan listrik.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas mengganti baterai motor listrik dalam pameran Festival Energi Terbarukan [RE]Spark di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbarunya mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai. 

Baca Juga


Kebijakan tersebut tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. "Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus.

Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Empat kategori penerima subsidi ...

 

 

Seperti diketahui, program subsidi pembelian motor listrik sebelumnya terbatas untuk empat kategori. Yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

 

Agus menambahkan, dalam melakukan proses pembelian motor listrik, pihak diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Data itu juga disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler