Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Kaliurang Divonis Mati

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis mati terhadap Heru Prastiyo (23 tahun). Heru merupakan terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34). Vonis tersebut serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua majelis hakim, Aminuddin. Terdakwa hanya hadir secara virtual. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa sadis dan biadab.

Perbuatan pelaku juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," ujar Aminuddin.

Kasus bermula dari temuan mayat yang termutilasi di sebuah penginapan di Kaliurang, Ahad (19/3/2023). Setelah diidentifikasi korban merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Pelaku ditangkap pada Selasa (21/3/2023) setelah sebelumnya kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku membunuh korban lantaran terjerat pinjaman online dari tiga aplikasi senilai total Rp 8 juta.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler