Anggota DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Beri Perlindungan Keluarga Korban Oknum Paspampres
Korban tak hanya berjumlah satu orang meninggal dunia, melainkan ada korban sipil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan bagi keluarga korban kasus penganiyaan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) agar dapat membongkar peristiwa itu seterang-terangnya.
"Mudah-mudahan dengan pendampingan LPSK dan Komnas HAM kita akan bisa melihat ini dengan terang benderang," kata Nasir.
Hal itu dikatakan Nasir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sebab, kata dia, korban tidak hanya berjumlah satu orang yang meninggal dunia, melainkan terdapat pula korban sipil lainnya dalam kasus serupa.
"Informasi yang beredar, ada juga korban-korban sebelumnya cuma mereka tidak berani speak up, mereka tidak berani bicara," ujarnya dalam siaran pers.
Nasir mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Aceh agar peristiwa mengenaskan yang menyebabkan hilangnya nyawa sipil setelah diculik, disiksa, dan dianiaya oleh oknum prajurit TNI itu dapat terbongkar.
"Harapan masyarakat Aceh yang disampaikan ke saya agar saya bisa menyampaikan kepada lembaga-lembaga yang punya kompetensi, yang punya authority untuk menindaklanjuti kasus ini," kata legislator asal Aceh itu.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI itu hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka, yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD), dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) hingga tewas.
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS, yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Korban, yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.