Kasus Wine Nabidz Jadi Halal, Wapres: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Kiai Ma'ruf pun mengingatkan agar kesalahan dalam program ini tidak terulang kembali.

Tangkapan layar
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyebut masalah temuan produk wine bermerek Nabidz, yang diklaim telah tersertifikasi halal melalui program self declare adalah sebuah kesalahan. Kiai Ma'ruf pun mengingatkan agar kesalahan dalam program ini tidak terulang pada masa mendatang.

Baca Juga


"Peristiwa ini yang kemudian menjadi masalah sampai dicabut. Itu jangan sampai terjadi, jangan sampai terjadi seperti itu," ujar Kiai Ma'ruf saat tanya jawab dengan peserta dalam acara Sarasehan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). 

Kiai Ma'ruf mengatakan, program self declare halal yang merupakan pernyataan status produk halal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Pasal 48. Dalam aturannya, pernyataan kehalalannya itu boleh tanpa harus dilakukan proses penelitian atau penelusuran untuk seterusnya divalidasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun demikian, kata Kiai Ma'ruf, pernyataan kehalalan itu tidak untuk bahan-bahan yang kritis. Kiai Ma'ruf pun menilai, wine Nabidz masuk dalam kategori bahan kritis.

"Nabidz itu kan yang memang harus diteliti karena dia itu berpotensi masuk dalam kelompok khamr (minuman keras), itu tidak dilakukan proses audit seperti biasa. Kemudian dikeluarkan saja, kemudian sampai akhirnya dikeluarkan halalnya, akhirnya diprotes masyarakat, akhirnya dicabut," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menekankan agar ke depannya ada penelitian lebih lanjut dalam program self declare untuk bahan-bahan kritis. Seperti produk anggur dan produk lainnya yang berpotensi masuk dalam kelompok khamr (minuman keras) atau beralkohol.

"Memang ada UU-nya, ada yang mesti di self declare, dia (produsen) menyatakan tapi nanti ada pernyataan kehalalannya itu tanpa harus dilakukan proses penelitian atau penelusuran. Tapi, itu pertama untuk UMKM, yang kedua bahan-bahan yang tidak pada posisi bahan yang kritis," ujarnya.

Terkait keraguan kehalalan dari program self declare, Kiai Ma'ruf menilai program itu tidak akan jadi masalah jika pernyataan kehalalan untuk yang sifatnya UMKM dan jenis bahan baku produk aman.

“Kalau yang sifatnya untuk UMKM jenisnya tidak semua bahannya dari bahan yang sudah bersertifikat halal. Saya kira itu, saya kira tidak masalah," ujarnya.

Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) itu meminta agar ke depannya lebih teliti untuk mengetahui jenis produk self declare. Hal ini memastikan produk yang lolos sertifikasi halal bukanlah bahan sesuatu yang haram dan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sertifikat halal yang dikeluarkan itu tanggung jawabnya besar karena itu sertifikat halal itu merupakan garansi oleh lembaga yang mengeluarkan bahwa itu halal. Jadi kalau yang nanti mengkonsumsi itu sebenarnya tidak berdosa, yang berdosa itu yang memberikan sertifikat kalau itu tidak halal. Itu hati-hati mana yang boleh declare, mana yang harus proses audit. Sebab penelusuran bahan itu kalau diragukan itu harus ya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler